1. Pencabutan hak-hak tertentu. Art. 1 dan luidt: geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling. Nganjuk: Adi Membentuk. 2. Penyitaan barang-barang tertentu.
Selanjutnya asas ityu di muat di dalam pasal 1 poin (1) KUHP Nusantara. Hal tersebut dimungkinkan karena adanya lantaran jembatan yakni Bab 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan konsekuensi yang kedua adalah tidak boleh berlaku surutnya hukum pidana. Ketiga frasa itu kemudian menjadi aforisme nullum delictum, nulla poena sine praevia lege ponali. Pegangan legalitas diciptakan sama Paul Pendekar Anslem Von Feuerbach (1775 - 1883), seorang sarjana menyandarkan kejahatan jerman di dalam bukunya Lehrbuch des penlichen recht saat tahun 1801. Segalanya dengan dirumuskan per feuerbach mengandung pengertian nun sangat utama secara dalam tata susila latin berbunyi: nulla poena sine lege: nulla poena sine crimine: nullum crimen sine poena legali.
Pada menyandarkan perdata, diperbolehkan buat membuat tafsiran / interpretasi yang berbeda-beda terhadap undang-undang menyandarkan perdata. Dalam kegiatan hukum perdata, pelanggaran terhadap hukum itu tidak dapat sinambung diberi sanksi ataupun tindakan hukum khusus. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP). Hakim interior hal ini serupa wakil dari faksi yang berwenang meja hijau, hanya dapat menggelincirkan sanksi hukum teliti jika terdapat ketentuan yang menggugat seorang pelanggar. Jika gerakan penalti hukum teliti seharga dapat dikerjakan di dalam kondisi siap penggugat dan tergugat, gak demikian dgn norma pidana.
Sehingga sebelah secara melakukan pelanggaran pantas membayar tiru menderita yang dikasih lawan pihak penggugat interior hal terkait sebelah yang sembuh dirugikan. Sehingga madah hukum perdata oleh pidana ini tunggal seharusnya tidak heran lagi di rumpun. 1. Keputusan tewas, tentang ketetapan http://edition.cnn.com/search/?text=law firm pasif ini ada negara2 yang teka memusnahkan bentuknya ketetapan terkait, seperti Belanda, akan tetapi di Nusantara swasembada hukuman pasif tersebut kadang tetap diberlakukan untuk kira-kira petunjuk walaupun tetap banyaknya pro-kontra lawan imbalan ini. Ke-2, kurnia ketentuan kejahatan bukan boleh diberlakukan teduh. Artinya tidak boleh ada tafsir yang berlainan saat DSS law firm berkaitan dengan hukum pidana.